Senin, 31 Maret 2014

STOP PEMERASAN TERHADAP BMI

OVERCHARGING-MENCEKIK BMI Biaya Penempatan Berlebihan (Overcharging), terasa sangat tidak manusiawi. Dengan bebas para agen perekrut tenaga kerja, memungut biaya penempatan yang sangat tinggi.

Dalam kasus ini Pemerintah seolah membiarkan praktek nakal para PJTKI. Dengan mempercayakan penempatan TKI pada pihak sewasta. Ani Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hong Kong asal Jawa Barat, sudah bekerja selama 4 bulan, mengaku keberatan dengan potongan agen $2.500HK x 6 bulan, dan ditambah $ 551 Hk x 4 bulan. Sehingga dia menolak untuk membayar yang 551 dolar, karena memang tidak ada didalam perjanjian.

Ia berangkat melalui Agen SUNLIGHT. "Saya setiap bulan dipotong$2.500 x 6 bulan. masih ditambah $551 x4bulan.Katanya untuk ganti uang pesangon. Padahal tidak ada perjanjian sebelumnya, kalau uang saku itu harus dikembalikan." Papar Ani yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong. "Tapi saya tidak mau membayar yang 551 dolar, itu bukan utang kok. " Tegas Ani. melalui seluler (13/3/2014) Menurut pasal 76 UU PPTKILN, PJTKI/PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan pada BMI untuk komponen biayanya saja.

PJTKI, yang memungut biaya lebih, dari biaya penempatan aslinya, bisa dikenai hukuman pencabutan SIPPJTKI, atau penutupan. Untuk membuktikan PJTKI melakukan overcharging atau tidak maka BMI/TKI bisa membandingkan dengan biaya penempatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Binapenta.

Jika memang PJTKI terbukti melakukan overcharging maka BMI/TKI bisa menuntut pihak PJTKI sebagai pelaku overcharging dengan cara,

1. BMI/TKI harus memiliki bukti telah dipungut biaya penempatan berlebihan oleh PJTKI secara tunai atau melalui potongan gaji berupa kwitansi atau bukti pembayaran.

2. Meminta bantuan organisasi BMI/TKI atau serikat buruh untuk mengadvokasi perkara overcharging.

3. Melakukan judicial review atau pencabutan ke Mahkamah Konstitusi pasal 24 UU PPTKILN yang mewajibkan setiap BMI/TKI informal seperti pekerja domestik memakai jasa agensi asing (mitra PJTKI). Ketika pasal tersebut dicabut maka BMI/TKI akan lebih diuntungkan. Seperti dijelaskan oleh, Abdul Rahim Sitorus, koordinator Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar